Pin It

28 May 2025

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 12:54

Aturan Opo Meneh Iki, Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Pantura Pemalang

Aturan opo meneh iki, efektif berlaku sejak 1 Mei 2025 truk 3 sumbu keatas dilarang melintas Pantura Pemalang Batang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Nomor 500.11.1/0745 tentang Sosialisasi Truk Lebih Dari 3 Sumbu. 

Aturan Opo Meneh Iki, Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Pantura Pemalang
Aturan opo meneh iki, truk 3 sumbu dilarang melintas Pantura Pemalang

Jadi surat itu mengatur pelarangan kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih (truk tronton) melewati jalan nasional Pemalang-Batang. Ini aturan aneh karena jalan itu merupakan bagian jalur Pantura, jalan nasional.

Jelas aturan ini berdampak signifikan terhadap iklim dunia usaha angkutan barang, kegiatan logistik, dan perekonomian secara umum. Efisiensi waktu tempuh yang mungkin didapatkan tidak akan diimbangi dengan penghematan biaya, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga barang di tingkat konsumen. Peningkatan biaya logistik dan beban usaha ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menekan biaya logistik agar Indonesia mampu berdaya saing dengan negara lain.

Pengusaha Truk Keberatan Dilarang Melintas Pantura Pemalang Batang

Ini dasar hukum yang jadi alasan para pengusaha truk keberatan atas pelarangan itu: Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 38/2004 tentang Jalan, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sebagai Asas Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Maka segala kebijakan pemerintah daerah harus mendukung iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha termasuk di sektor logistik sesuai UU yang saya sebutkan tadi.

Maka pelarangan akses penuh selama 24 jam kepada kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih tanpa pengaturan secara khusus dan terbuka pada jalan nasional Pemalang-Batang merupakan bentuk pembatasan akses yang melanggar hak publik. 

Pelarangan penggunaan jalan nasional seharusnya berdasarkan pada regulasi yang memiliki kekuatan dan dasar hukum yang jelas. Jadi surat rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub hanya bersifat administratif, bukan produk hukum mengikat dan hanya bersifat anjuran teknis. 

Bukan karena adanya tekanan oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan melindungi keselamatan masyarakat umum tetapi mengabaikan dampak ekonomi dan sosial, serta mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Jelas, pelarangan kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih melalui jalan nasional Pemalang-Batang selama 24 jam tidak tepat. Sangat berdampak langsung terhadap pelaku usaha logistik angkutan barang dan masyarakat umum. 

Di antaranya peningkatan biaya logistik dan beban usaha, menimbulkan dampak sosial ekonomi masyarakat, terutama pelaku kegiatan ekonomi lokal, UMKM, warung makan, dan bengkel di sepanjang jalur nasional Pemalang-Batang.

Apalagi setelah kita baca dan dalami surat tersebut ternyata pelarangan itu tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas. Kebijakan ini bersifat diskriminatif, tidak adil, dan merusak rasa persatuan. Pengecualian kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang berplat nomor G diperbolehkan mengakses jalan nasional Pemalang-Batang tanpa syarat dan ketentuan tertentu sangat menyakiti pemilik kendaraan angkutan barang lain di luar plat G. Padahal mereka merasa memenuhi kewajiban membayar pajak yang sama kepada negara. 

Pelarangan itu juga akan jadi preseden buruk tata kelola pemerintahan yang melebihi kewenangan daerah. Karena kebijakan serupa akan diikuti oleh pemerintah daerah lain.

Karena itu, kita meminta Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk segera mencabut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.

Meninjau ulang pelarangan secara komprehensif berdasarkan prinsip proporsionalitas dan keadilan, termasuk melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas dan Analisis Dampak Ekonomi agar tidak merugikan pelaku usaha logistik.

Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    This is the current newest page
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers